Selasa, 17 Juni 2014

SANKSI ADMINISTRATIF
  1. Pasal 107
    Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,-
  2. Pasal 108Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting.WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,-
  3. Pasal 109Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. WNI paling banyak Rp. 50.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 100.000,-
  4. Pasal 110Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan di kenakan Sanksi Administratif: Sanksi Administratif Disiplin Kepegawaian Denda Administratif paling banyak Rp.  10.000.000,-


SANKSI PIDANA
  1. Pasal 112Setiap Penduduk yang dengan sengaja Memalsukan Surat / Dokumen dalam pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
  2. Pasal 113Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja Mengubah, menambah, mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan tanpa hak Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
  3. Pasal 114Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan. Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
  4. Pasal 115Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri KK dan KTP lebih dari satu (Ganda). Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-

  



STRUKTUR DAN BESARAN RETRIBUSI

Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dikenakan retribusi dengan ketentuan sebagai berikut :

NO.

JENIS-JENIS  PELAYANAN
RETRIBUSI
( Rp ).
RETRIBUSI
( Rp ).
WNI
ORANG ASING

I




     II


III


IV
V
VI
VII






VIII







PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
a.      Pencatatan di dalam kantor
b.      Pencatatan di luar kantor
c.       Kutipan kedua dan seterusnya

PENCATATAN AKTA PERCERAIAN
a.      Pencatatan Akta Perceraian
b.      Kutipan Kedua dan seterusnya
PENCATATAN AKTA PENGAKUAN ANAK
a.      Kutipan Akta Pengakuan Anak
b.      Kutipan Kedua dan seterusnya
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN
PENCATATAN PERUBAHAN :
a.      Perubahan Nama
b.      Pembatalan Akta
c.      Perbaikan Akta
d.      Perubahan Peristiwa Penting lainnya
e.      Perubahan Status Kewarganegaraan

SALINAN AKTA-AKTA PENCATATAN
SIPIL :
a.      Perkawinan
b.      Perceraian
c.       Kematian
d.      Pengakuan Anak


50.000
150.000
100.000


200.000
200.000

100.000
100.000
150.000
100.000
150.000

75.000
75.000
75.000
75.000
75.000



50.000
50.000
50.000
50.000


150.000
300.000
200.000


300.000
300.000

200.000
200.000
250.000
250.000
250.000

100.000
100.000
100.000
100.000
100.000



100.000
100.000
100.000
100.000



0 komentar:

Posting Komentar