Senin, 16 Juni 2014

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  7. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Walikota Bandung Nomor 001 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

PENDAHULUAN
Penyelenggaraan administrasi kependudukan dilaksanakan berdasarkan atas prinsip tanggung jawab, tidak diskriminatif, profesional, taat hukum, akuntabilitas dan transparansi, serta prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan :
  1. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
  2. memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum penduduk;
  3. mengelola, menyajikan data dan informasi kependudukan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara akurat, lengkap dan mutakhir;
  4. mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara terpadu;
  5. memberikan perlindungan atas data pribadi penduduk; dan
  6. menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


PENGERTIAN
  1. Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing (OA) yang bertempat tinggal tetap di dalam Wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
  3. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran,  kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, pembatalan perkawinan, perubahan nama, atau perubahan status kewarganegaraan.
  4. Azas Pendaftaran penduduk menganut Azas Domisili, artinya setiap penduduk didaftar dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.Azas pendaftraan / pencatatan akta sipil menganut azas peristiwa / kejadian artinya setiap terjadinya peristiwa didaftarkan dimana peristiwa itu terjadi.

0 komentar:

Posting Komentar