Selasa, 17 Juni 2014

AKTA PERKAWINAN

PENCATATAN AKTA PERKAWINAN

Pencatatan Perkawinan di Daerah untuk Warga Negara Indonesia
  1. Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.
  2. Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
    2. KK dan KTP calon mempelai;
    3. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;
    4. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
    5. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
    6. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
    7. Surat Keterangan Kewarganegaraan;
    8. Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;
    9. Surat Izin komandan (TNI/POLRI).
    10. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
    11. Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
    12. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
    13. Izin Perkawinan dari Pengadilan Negeri dan/atau dari Instansi Pelaksana;
    14. Akta Perjanjian Perkawinan;
    15. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar;
    16. KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
    17. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

Pencatatan Perkawinan di Daerah untuk Orang Asing
  1. Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. 
  2. Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
    2. KTP dan KK calon mempelai;
    3. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku; 
    4. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
    5. Paspor; 
    6. Surat Ijin Perkawinan dari Kedutaan dan/atau konsulat; 
    7. KITAS/KITAP; 
    8. Surat Keterangan Melapor Diri dan Surat Tanda Melapor; 
    9. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal; 
    10. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan; 
    11. Surat Keterangan Kewarganegaraan; 
    12. Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya; 
    13. Surat Izin Komandan (TNI/POLRI). 
    14. Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai; 
    15. Kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;
    16. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
    17. Izin Perkawinan dari pengadilan dan/atau dari Instansi Pelaksana;
    18. Akta Perjanjian Perkawinan; 
    19. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan dan berpakaian rapih dan sopan sebanyak 3 (tiga) lembar; 
    20. KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;
    21. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

Pencatatan Perkawinan Beda Agama Bagi WNI dan Orang Asing

  1. Pencatatan perkawinan beda agama dilaksanakan setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Pencatatan perkawinan beda agama sebagaimana dumaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Penetapan Pengadilan Negeri;
    2. KTP dan KK calon mempelai;
    3. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;
    4. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
    5. Paspor;
    6. Surat Ijin Perkawinan dari Kedutaan dan/atau konsulat;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri atau Surat Tanda Melapor;
    9. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
    10. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
    11. Surat Keterangan Kewarganegaraan;
    12. Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;
    13. Surat Izin komandan (TNI/POLRI).
    14. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
    15. Kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;
    16. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
    17. Izin Perkawinan dari pengadilan dan/atau dari Instansi Pelaksana;
    18. Akta Perjanjian Perkawinan;
    19. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan dan berpakaian rapih serta sopan sebanyak 3 (tiga) lembar;
    20. KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;
    21. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

1 komentar:

  1. Salam sukses semuanya..

    Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
    Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
    - RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
    - IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
    - Visa Tinggal Terbatas
    - Visa Kunjungan Sosial Budaya
    - Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
    - Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
    - Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
    - MERP
    - Dan lain lain

    Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.

    BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
    PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.

    PT. NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
    085695720018 ( Whats up )
    081210678591 ( Line )
    Pin BBM 59b03da6
    imigrasi.depnakertrans@gmail.com

    BalasHapus