PENCATATAN AKTA KEMATIAN
Pencatatan Kematian di Daerah bagi WNI
- Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
- Pencatatan Kematian dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit/Paramedis;
- Surat keterangan kematian dari lurah setempat;
- Kutipan akta nikah/Akta perkawinan;
- KK dan KTP yang meninggal dunia;
- Kutipan akta Kelahiran yang meninggal dunia;
- Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia;
- Menyertakan dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP, yang masih berlaku;
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan;
- KTP pelapor yang masih berlaku.
Pencatatan Kematian di Daerah Bagi Orang Asing
- Setiap kematian Orang Asing wajib dilaporkan oleh Keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
- Pencatatan kematian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit/Paramedis;
- Surat keterangan kematian dari Lurah setempat;
- KK dan KTP yang meninggal;
- Kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan yang meninggal;
- Kutipan akta Kelahiran yang meninggal;
- Paspor;
- KITAS/KITAP;
- Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
- Menyertakan dua orang saksi dan melampirkan KTP;
- Surat kuasa bermaterai bagi yang pelaporannya dikuasakan;
- KTP pelapor yang masih berlaku.
Pencatatan Pelaporan Kematian Seseorang yang Hilang Atau Mati dan Tidak Ditemukan Jenazahnya Dan/atau Tidak Jelas Identitasnya
- Dalam hal terjadi kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya pencatatan dilakukan pada Instansi Pelaksana setelah adanya pelaporan.
- Pencatatan kematian dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Penetapan Pengadilan Negeri mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- KK dan KTP Pelapor.
- Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.
0 komentar:
Posting Komentar