Selasa, 17 Juni 2014

PENCATATAN AKTA KEMATIAN

Pencatatan Kematian di Daerah bagi WNI
  1. Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
  2. Pencatatan Kematian dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit/Paramedis;
    2. Surat keterangan kematian dari lurah setempat;
    3. Kutipan akta nikah/Akta perkawinan;
    4. KK dan KTP yang meninggal dunia;
    5. Kutipan akta Kelahiran yang meninggal dunia;
    6. Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia;
    7. Menyertakan  dua orang saksi dan  melampirkan fotokopi  KTP, yang masih berlaku;
    8. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan;
    9. KTP pelapor yang masih berlaku.


Pencatatan Kematian di Daerah Bagi Orang Asing
  1. Setiap kematian Orang Asing wajib dilaporkan oleh Keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
  2. Pencatatan kematian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit/Paramedis;
    2. Surat keterangan kematian dari Lurah setempat;
    3. KK dan KTP yang meninggal;
    4. Kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan yang meninggal;
    5. Kutipan akta Kelahiran yang meninggal;
    6. Paspor;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
    9. Menyertakan  dua orang saksi dan melampirkan KTP;
    10. Surat kuasa bermaterai bagi yang pelaporannya dikuasakan;
    11. KTP pelapor yang masih berlaku.


Pencatatan Pelaporan Kematian Seseorang yang Hilang Atau Mati dan Tidak Ditemukan Jenazahnya Dan/atau Tidak Jelas Identitasnya
  1. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya pencatatan dilakukan  pada Instansi Pelaksana setelah adanya pelaporan.
  2. Pencatatan kematian  dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Penetapan Pengadilan Negeri mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;
    2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    3. KK dan KTP Pelapor.
    4. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.

0 komentar:

Posting Komentar