Senin, 16 Juni 2014

PENDAFTARAN PENDUDUK, antara lain :
KARTU KELUARGA (KK)

Pengertian
  1. Adalah Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga
  2. Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Keluarga (KK) terdiri dari Kartu Keluarga WNI dan Kartu Keluarga WNA
  4. Kartu Keluarga diterbitkan untuk permohonan baru, apabila terjadi mutasi data atau penggantian Kartu Keluarga (KK) karena hilang/rusak
  5. Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada mutasi data dari Kepala Keluarga dan atau anggota keluarganya.


Persyaratannya antara lain
  1. KK lama;
  2. KK yang akan ditumpangi;
  3. Akta Cerai;
  4. Akta Kawin;
  5. Akte Kematian;
  6. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Daerah; dan/atau
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.


Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar dari Lurah;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. KK yang rusak;\
  4. Fotocopy KTP atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota Keluarga; atau
  5. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing

0 komentar:

Posting Komentar