PENDAFTARAN PENDUDUK, antara lain :
KARTU KELUARGA (KK)
Pengertian
- Adalah Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga
- Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga (KK) terdiri dari Kartu Keluarga WNI dan Kartu Keluarga WNA
- Kartu Keluarga diterbitkan untuk permohonan baru, apabila terjadi mutasi data atau penggantian Kartu Keluarga (KK) karena hilang/rusak
- Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada mutasi data dari Kepala Keluarga dan atau anggota keluarganya.
Persyaratannya antara lain
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Akta Cerai;
- Akta Kawin;
- Akte Kematian;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Daerah; dan/atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Lurah;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- KK yang rusak;\
- Fotocopy KTP atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota Keluarga; atau
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
0 komentar:
Posting Komentar