Selasa, 17 Juni 2014

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAKPENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK

Pencatatan Pengangkatan Anak WNI dan Orang Asing di Daerah
  1. Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya penetapan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
    1. Penetapan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama;
    2. Kutipan akta Kelahiran anak;
    3. Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang mengangkat anak;
    4. Kutipan akta Kelahiran Orang Tua Angkat;
    5. KK dan KTP orang tua angkat;
    6. Paspor Orang Tua Angkat (bagi Orang Asing);
    7. KITAS/KITAP (bagi Orang Asing);
    8. KTP Pelapor;
    9. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.


Pencatatan Pengakuan Anak Bagi WNI dan Orang Asing
  1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Pencatatan pengakuan anak bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah;
    2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    3. Kutipan akta Kelahiran;
    4. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung:
    5. Foto copy KK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung;
    6. Surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak;
    7. Surat Keterangan ganti nama.
    8. Menyertakan dua orang saksi dengan membawa foto copy KTP yang masih berlaku;
    9. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.
  3. Pencatatan pengakuan anak bagi Orang Asing dilakukan seteleh memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah;
    2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    3. Kutipan akta Kelahiran anak;
    4. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung:
    5. Foto copt KK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung;
    6. Paspor;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor.


Pencatatan Pengesahan Anak Bagi WNI dan Orang Asing di Daerah
  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana   pada saat ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  2. Pencatatan pengesahan anak bagi WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari Rt/Rw dan diketahui Lurah;
    2. Akta perkawinan Orang Tua;
    3. KK dan KTP Orang Tua;
    4. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    5. Kutipan akta Kelahiran anak;
    6. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
    7. Surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak;
    8. Surat keterangan Ganti Nama.
  3. Pencatatan pengesahan anak  bagi Orang Asing dengan persyaratan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah;
    2. Akta perkawinan Orang Tua;
    3. KK dan KTP Orang Tua;
    4. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    5. Kutipan akta Kelahiran anak;
    6. Paspor;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
    9. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung;
    10. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
    11. Foto copyKK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung.


Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Wegara Negara Indonesia dan Orang Asing di luar Daerah
  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana   paling lambat 30 hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  2. Pencatatan pengesahan anak bagi WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari Rt/Rw dan diketahui Lurah;
    2. Akta perkawinan Orang Tua;
    3. KK dan KTP Orang Tua;
    4. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    5. Kutipan akta Kelahiran anak;
    6. Paspor;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor (SKLD);
    9. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung;
    10. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
    11. Foto copyKK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung.
  3. Pencatatan pengesahan anak  bagi Orang Asing dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari RT, RW dan diketahui oleh Lurah;
    2. Kutipan akta Kelahiran Anak;
    3. Kutipan akta perkawinan Orang Tua;
    4. KK dan KTP Orang Tua;
    5. Paspor;KITAS/ KITAP;
    6. Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
    7. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
  1. Pencatatan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
  2. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
    2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
    3. Foto copy KK dan KTP pemohon;
    4. Foto copy Paspor.
    5. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.


Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
  1. Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa penting.
  2. Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
    2. Akta pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya
    3. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan;
    4. Fotocopy KTP pemohon;
    5. Surat kuasa bermeterai cukup bagi penduduk yang pelaporannya dikuasakan.

0 komentar:

Posting Komentar