PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK, PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK
Pencatatan Pengangkatan Anak WNI dan Orang Asing di Daerah
- Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya penetapan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama.
- Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
- Penetapan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama;
- Kutipan akta Kelahiran anak;
- Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang mengangkat anak;
- Kutipan akta Kelahiran Orang Tua Angkat;
- KK dan KTP orang tua angkat;
- Paspor Orang Tua Angkat (bagi Orang Asing);
- KITAS/KITAP (bagi Orang Asing);
- KTP Pelapor;
- Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.
Pencatatan Pengakuan Anak Bagi WNI dan Orang Asing
- Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pencatatan pengakuan anak bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah;
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan akta Kelahiran;
- Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung:
- Foto copy KK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung;
- Surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak;
- Surat Keterangan ganti nama.
- Menyertakan dua orang saksi dengan membawa foto copy KTP yang masih berlaku;
- Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.
- Pencatatan pengakuan anak bagi Orang Asing dilakukan seteleh memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah;
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan akta Kelahiran anak;
- Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung:
- Foto copt KK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung;
- Paspor;
- KITAS/KITAP;
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor.
Pencatatan Pengesahan Anak Bagi WNI dan Orang Asing di Daerah
- Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana pada saat ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
- Pencatatan pengesahan anak bagi WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Rt/Rw dan diketahui Lurah;
- Akta perkawinan Orang Tua;
- KK dan KTP Orang Tua;
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan akta Kelahiran anak;
- Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
- Surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak;
- Surat keterangan Ganti Nama.
- Pencatatan pengesahan anak bagi Orang Asing dengan persyaratan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah;
- Akta perkawinan Orang Tua;
- KK dan KTP Orang Tua;
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan akta Kelahiran anak;
- Paspor;
- KITAS/KITAP;
- Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
- Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung;
- Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
- Foto copyKK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung.
Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Wegara Negara Indonesia dan Orang Asing di luar Daerah
- Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
- Pencatatan pengesahan anak bagi WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Rt/Rw dan diketahui Lurah;
- Akta perkawinan Orang Tua;
- KK dan KTP Orang Tua;
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan akta Kelahiran anak;
- Paspor;
- KITAS/KITAP;
- Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor (SKLD);
- Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung;
- Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
- Foto copyKK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung.
- Pencatatan pengesahan anak bagi Orang Asing dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT, RW dan diketahui oleh Lurah;
- Kutipan akta Kelahiran Anak;
- Kutipan akta perkawinan Orang Tua;
- KK dan KTP Orang Tua;
- Paspor;KITAS/ KITAP;
- Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
- Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
- Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Foto copy KK dan KTP pemohon;
- Foto copy Paspor.
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa penting.
- Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
- Akta pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya
- Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP pemohon;
- Surat kuasa bermeterai cukup bagi penduduk yang pelaporannya dikuasakan.
0 komentar:
Posting Komentar