Senin, 16 Juni 2014

PENCATATAN SIPIL

AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Perkawinan / Perceraian
  3. Akta Kematian
  4. Akta Pengakuan Anak

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
  1. Pencatatan Akta Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (OA) yang dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, ada 3 (tiga) kriteria yaitu :
    1. 0 sampai dengan 60 (enam puluh) hari kerja sejak Kelahiran;
    2. 60 (enam puluh) sampai dengan 1 (satu) tahun dengan Rekomendasi Kepala Instansi Pelaksana;
    3. 1 (satu) tahun dan seterusnya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung.
  2. Pencatatan Akta Kelahiran dengan 3 (tiga) status hukum yaitu:
    1. Anak lahir dari pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah
    2. Anak dari seorang ibu maupun anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.


Untuk mendapatkan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Surat Pernyataan dari Penolong Kelahiran;
  2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat;
  3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya;
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
  5. Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri;
  6. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;
  7. Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan;
  8. Surat Pernyataan dari Ibu bagi yang tidak melaksanakan Perkawinan;
  9. Menyertakan dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; dan
  10. Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan.

Untuk mendapatkan Akta Kelahiran bagi Orang Asing (OA) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Surat Pernyataan dari Penolong Kelahiran;
  2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan  Darat;
  3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya;
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
  5. Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama dan/atau putusan Pengadilan Negeri;
  6. KK dan KTP orang tua yang masih berlaku;
  7. Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan;
  8. Surat Pernyataan dari Ibu bagi yang tidak melaksanakan Perkawinan;
  9. menyertakan dua orang saksi pencatatan dan melampirkan fotokopy KTP yang masih berlaku;
  10. Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan;
  11. Paspor bagi pemegang izin kunjungan;
  12. KITAP/KITAS;
  13. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor.
Pencatatan Akta Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya di lakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Tenaga Medis;
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
  4. KK dan KTP Pelapor yang masih berlaku;
  5. Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan.

1 komentar:

  1. Salam sukses semuanya..

    Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
    Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
    - RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
    - IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
    - Visa Tinggal Terbatas
    - Visa Kunjungan Sosial Budaya
    - Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
    - Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
    - Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
    - MERP
    - Dan lain lain

    Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.

    BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
    PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.

    PT. NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
    085695720018 ( Whats up )
    081210678591 ( Line )
    Pin BBM 59b03da6
    imigrasi.depnakertrans@gmail.com

    BalasHapus