Senin, 16 Juni 2014

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Pengertian
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Setiap penduduk yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan dibawah 60 (enam puluh) tahun adalah 5 (lima) tahun, bagi yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun adalah seumur hidup
  4. Bagi Orang Asing Kartu Tanda Penduduk (KTP) disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Ijin Tinggal Tetap.


Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI, persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
  3. Fotokopi :
    1. KK;
    2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Kutipan Akta Kelahiran.
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
  3. Fotokopi :
    1. KK
    2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
    3. Kutipan Akta Kelahiran
    4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
  2. fotokopi KK;
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.


Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.


Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotokopi KK;
  2. KTP lama;
  3. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.


Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. fotokopi KK;
  2. KTP lama;
  3. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.


Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI
  1. Prosedur dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk WNI di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
  2. Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
    1. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan;
    2. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
    3. Antar Kecamatan dalam Daerah;
    4. Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau
    5. Antar Provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia.
  3. Pendaftaran pindah datang penduduk sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Penerbitan surat keterangan pindah datang bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup a diatas dilakukan oleh Lurah setempat;
    2. Penerbitan surat keterangan pindah bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup b diatas dilakukan oleh Lurah asal dan surat keterangan pindah datang dilakukan oleh  Lurah di daerah tujuan;
    3. Penerbitan surat keterangan pindah dan pindah datang bagi WNI sebagaimana hurup c, dilakukan oleh Camat asal dan surat keterangan pindah datang dilakukan oleh Camat di Daerah tujuan;
    4. Penerbitan surat keterangan pindah datang bagi WNI sebagaimana dimaksud pada hurup d dan e diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana di daerah asal.
  4. Sahnya pindah datang penduduk sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud diatas, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Datang yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pelaksanaan pendaftaran penduduk di Daerah, dilakukan bedasarkan laporan penduduk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkan surat keterangan pindah datang di daerah asal
  6. Surat keterangan pindah datang sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar :
    1. Penerbitan KK di daerah asal atau di daerah tujuan; dan
    2. Penerbitan perubahan alamat dalam KTP di daerah tujuan.
  7. Pendaftaran pindah datang penduduk sebagaimana dimaksud menggunakan formulir surat keterangan pindah datang WNI.

Pendaftaran Pindah Datang bagi penduduk WNI, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal yang ditandatangai oleh Kepala Dinas Kependudukan;
  2. Foto copy KK dan KTP;
  3. Foto copy Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar;
  4. Foto copy Surat Nikah;
  5. Foto copy Akta Kelahiran;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  7. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru.


Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara
Penduduk WNI yang bermaksud Tinggal Sementara dengan klasifikasi perpindahan penduduk Antar RT/RW dalam satu KelurahanAntar Kelurahan dalam satu Kecamatan,
Antar Kecamatan dalam Daerah, Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau Antar Provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyerahkan Formulir Permohonan Tinggal Sementara dengan melampirkan :
    1. Surat Pengantar dari RT/RW tempat tinggal baru;
    2. Foto copy KTP;
    3. Surat Keterangan Pekerjaan;
    4. Kartu Mahasiswa dan/atau Kartu pelajar;
    5. KTP pelapor;
    6. Surat Kuasa bermeteri cukup bagi yang permohonannya dikuasakan.
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan Sementara;
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Sementara;
  4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk Sementara; 
  5. Lurah/Camat menyampaikan permohonan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) kepada Instansi Pelaksana; dan
  6. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)serta menyerahkan kepada penduduk;
  7. Masa berlaku Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) 1 (satu) Tahun dan tidak dapat di perpanjang.


Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Daerah
  1. Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
  2. Klasifikasi perpindahan Orang Asing tersebut diatas adalah sebagai berikut :
    1. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
    2. Antar Kecamatan di dalam Daerah.
    3. Ke luar Daerah.
  3. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. KK;
    2. KTP untuk orang asing;
    3. fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
    4. fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
    5. menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing; dan
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  4. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam Daerah, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
    2. fotokopi Paspor;
    3. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing masa berlakunya sesuai dengan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS);

1 komentar:

  1. Salam sukses semuanya..

    Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
    Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
    - RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
    - IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
    - Visa Tinggal Terbatas
    - Visa Kunjungan Sosial Budaya
    - Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
    - Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
    - Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
    - MERP
    - Dan lain lain

    Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.

    BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
    PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.

    PT. NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
    085695720018 ( Whats up )
    081210678591 ( Line )
    Pin BBM 59b03da6
    imigrasi.depnakertrans@gmail.com

    BalasHapus