Senin, 03 Mei 2010

 

 

 

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

DASAR HUKUM

1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2.    Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

5.    Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

6.    Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

7.    Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan;

8.    Peraturan Walikota Bandung Nomor 001 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan administrasi kependudukan dilaksanakan berdasarkan atas prinsip tanggung jawab, tidak diskriminatif, profesional, taat hukum, akuntabilitas dan transparansi, serta prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).

Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan :

a.    memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;

b.    memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum penduduk;

c.    mengelola, menyajikan data dan informasi kependudukan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara akurat, lengkap dan mutakhir;

d.    mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara terpadu;

e.    memberikan perlindungan atas data pribadi penduduk; dan

f.      menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

 

PENGERTIAN

1.    Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing (OA) yang bertempat tinggal tetap di dalam Wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2.    Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

3.    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran,  kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, pembatalan perkawinan, perubahan nama, atau perubahan status kewarganegaraan.

4.    Azas Pendaftaran penduduk menganut Azas Domisili, artinya setiap penduduk didaftar dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.

5.    Azas pendaftraan / pencatatan akta sipil menganut azas peristiwa / kejadian artinya setiap terjadinya peristiwa didaftarkan dimana peristiwa itu terjadi.

 

 

 

 

 

 

PENDAFTARAN PENDUDUK, antara lain :

KARTU KELUARGA (KK)

Pengertian

·       Adalah Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga

·       Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)

·       Kartu Keluarga (KK) terdiri dari Kartu Keluarga WNI dan Kartu Keluarga WNA

·       Kartu Keluarga diterbitkan untuk permohonan baru, apabila terjadi mutasi data atau penggantian Kartu Keluarga (KK) karena hilang/rusak

·       Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada mutasi data dari Kepala Keluarga dan atau anggota keluarganya.

 

Persyaratannya antara lain

·       KK lama;

·       KK yang akan ditumpangi;

·       Akta Cerai;

·       Akta Kawin;

·       Akte Kematian;

·       Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Daerah; dan/atau

·       Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

·       Surat Pengantar dari Lurah;

·       Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

·       KK yang rusak;

·       Fotocopy KTP atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota Keluarga; atau

·       Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing

 

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

 

Pengertian

·       Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

·       Setiap penduduk yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·       Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan dibawah 60 (enam puluh) tahun adalah 5 (lima) tahun, bagi yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun adalah seumur hidup

·       Bagi Orang Asing Kartu Tanda Penduduk (KTP) disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Ijin Tinggal Tetap.

 

Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI, persyaratannya adalah sebagai berikut:

a.    Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;

b.    Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;

c.    Fotokopi :

1)   KK;

2)   Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;

3)   Kutipan Akta Kelahiran.

4)   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut :

a.    Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

b.    Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;

 

 

 

 

c.    Fotokopi :

1)   KK;

2)   Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;

3)   Kutipan Akta Kelahiran;

4)   Paspor dan Izin Tinggal Tetap.

5)   Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

 

Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;

b.    fotokopi KK;

c.    Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

 

Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;

b.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Fotokopi KK;

b.    KTP lama;

c.    fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

 

Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    fotokopi KK;

b.    KTP lama;

c.    surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI

1.    Prosedur dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk WNI di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.

2.    Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

a.    Antar RT/RW dalam satu Kelurahan;

b.    Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;

c.    Antar Kecamatan dalam Daerah;

d.    Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau

e.    Antar Provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia.

3.    Pendaftaran pindah datang penduduk sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Penerbitan surat keterangan pindah datang bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup a diatas dilakukan oleh Lurah setempat;

b.    Penerbitan surat keterangan pindah bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup b diatas dilakukan oleh Lurah asal dan surat keterangan pindah datang dilakukan oleh  Lurah di daerah tujuan;

c.    Penerbitan surat keterangan pindah dan pindah datang bagi WNI sebagaimana hurup c, dilakukan oleh Camat asal dan surat keterangan pindah datang dilakukan oleh Camat di Daerah tujuan;

 

 

 

 

 

d.    Penerbitan surat keterangan pindah datang bagi WNI sebagaimana dimaksud pada hurup d dan e diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana di daerah asal.

4.    Sahnya pindah datang penduduk sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud diatas, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Datang yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

5.    Pelaksanaan pendaftaran penduduk di Daerah, dilakukan bedasarkan laporan penduduk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkan surat keterangan pindah datang di daerah asal

6.    Surat keterangan pindah datang sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar :

a.    Penerbitan KK di daerah asal atau di daerah tujuan; dan

b.    Penerbitan perubahan alamat dalam KTP di daerah tujuan.

7.    Pendaftaran pindah datang penduduk sebagaimana dimaksud menggunakan formulir surat keterangan pindah datang WNI.

 

Pendaftaran Pindah Datang bagi penduduk WNI, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal yang ditandatangai oleh Kepala Dinas Kependudukan;

b.    Foto copy KK dan KTP;

c.    Foto copy Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar;

d.    Foto copy Surat Nikah;

e.    Foto copy Akta Kelahiran;

f.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

g.    Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru.

 

Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara

Penduduk WNI yang bermaksud Tinggal Sementara dengan klasifikasi perpindahan penduduk Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan,

Antar Kecamatan dalam Daerah, Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau Antar Provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.    Penduduk mengisi, menandatangani dan menyerahkan Formulir Permohonan Tinggal Sementara dengan melampirkan :

1).               Surat Pengantar dari RT/RW tempat tinggal baru;

2).              Foto copy KTP;

3).              Surat Keterangan Pekerjaan;

4).              Kartu Mahasiswa dan/atau Kartu pelajar;

5).              KTP pelapor;

6).              Surat Kuasa bermeteri cukup bagi yang permohonannya dikuasakan.

b.    Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan Sementara;

c.    Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Sementara;

d.    Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk Sementara;

e.    Lurah/Camat menyampaikan permohonan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) kepada Instansi Pelaksana; dan

f.      Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)serta menyerahkan kepada penduduk;

g.    Masa berlaku Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) 1 (satu) Tahun dan tidak dapat di perpanjang.

 

Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Daerah

1.    Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.

2.    Klasifikasi perpindahan Orang Asing tersebut diatas adalah sebagai berikut :

a.    Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;

b.    Antar Kecamatan di dalam Daerah.

c.    Ke luar Daerah.

 

3.    Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    KK;

b.    KTP untuk orang asing;

c.    fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;

d.    fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;

e.    menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing; dan

f.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

4.    Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam Daerah, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

a.    Surat Keterangan Tempat Tinggal;

b.    fotokopi Paspor;

c.    fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan

d.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

5.    Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing masa berlakunya sesuai dengan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS);

 

PENCATATAN SIPIL

 

AKTA-AKTA CATATAN SIPIL

1.    Akta Kelahiran

2.    Akta Perkawinan / Perceraian

3.    Akta Kematian

4.    Akta Pengakuan Anak

 

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN

A.   Pencatatan Akta Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (OA) yang dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, ada 3 (tiga) kriteria yaitu :

1.    0 sampai dengan 60 (enam puluh) hari kerja sejak Kelahiran;

2.    60 (enam puluh) sampai dengan 1 (satu) tahun dengan Rekomendasi Kepala Instansi Pelaksana;

3.    1 (satu) tahun dan seterusnya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung.

 

Pencatatan Akta Kelahiran dengan 3 (tiga) status hukum yaitu: Anak lahir dari pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah, Anak dari seorang ibu maupun anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

 

Untuk mendapatkan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesi (WNI) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Surat Keterangan dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Surat Pernyataan dari Penolong Kelahiran;

b. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat;

c.  Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya;

d. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;

e. Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri;

f.    KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;

g. Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan;

h. Surat Pernyataan dari Ibu bagi yang tidak melaksanakan Perkawinan;

 

 

i.     Menyertakan dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; dan

j.     Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan.

 

B.   Pencatatan Akta Kelahiran untuk Orang Asing (OA)

Untuk mendapatkan Akta Kelahiran bagi Orang Asing (OA) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a      Surat Keterangan dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Surat Pernyataan dari Penolong Kelahiran;

b      Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan  Darat;

c       Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya;

d      Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;

e      Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama dan/atau putusan Pengadilan Negeri;

f         KK dan KTP orang tua yang masih berlaku;

f.      Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan;

g.    Surat Pernyataan dari Ibu bagi yang tidak melaksanakan Perkawinan;

h.    menyertakan dua orang saksi pencatatan dan melampirkan fotokopy KTP yang masih berlaku;

i.      Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan;

j.      Paspor bagi pemegang izin kunjungan;

k.   KITAP/KITAS;

l.      Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor.

 

C.   Pencatatan Akta Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya di lakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :

a.    Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;

b.    Surat Keterangan Kelahiran dari Tenaga Medis;

c.    Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;

d.    KK dan KTP Pelapor yang masih berlaku;

e.    Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan.

 

AKTA PERKAWINAN

 

PENCATATAN AKTA PERKAWINAN

 

Pencatatan Perkawinan di Daerah untuk Warga Negara Indoensia

(1)           Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.

(2)           Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

a.    Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;

b.    KK dan KTP calon mempelai;

c.    KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;

d.    Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;

e.    Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;

f.      Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;

g.    Surat Keterangan Kewarganegaraan;

h.    Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;

i.       Surat Izin komandan (TNI/POLRI).

j.       Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;

k.    Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;

k.    Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;

l.       Izin Perkawinan dari Pengadilan Negeri dan/atau dari Instansi Pelaksana;

m.  Akta Perjanjian Perkawinan;

n.    Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar;

o.    KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.

p.    Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

 

Pencatatan Perkawinan di Daerah untuk Orang Asing

(1)                                  Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.

(2)                                  Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
    2. KTP dan KK calon mempelai;
    3. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;

d.    Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;

e.    Paspor;

f.      Surat Ijin Perkawinan dari Kedutaan dan/atau konsulat;

g.    KITAS/KITAP;

h.    Surat Keterangan Melapor Diri dan Surat Tanda Melapor;

i.       Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;

 

 

j.       Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;

k.    Surat Keterangan Kewarganegaraan;

l.       Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;

m.  Surat Izin Komandan (TNI/POLRI).

n.    Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai;

o.    Kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;

    1. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
    2. Izin Perkawinan dari pengadilan dan/atau dari Instansi Pelaksana;
    3. Akta Perjanjian Perkawinan;

s.    Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan dan berpakaian rapih dan sopan sebanyak 3 (tiga) lembar;

t.      KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;

    1. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

 

Pencatatan Perkawinan Beda Agama Bagi WNI dan Orang Asing

(1)                       Pencatatan perkawinan beda agama dilaksanakan setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri.

(2)                       Pencatatan perkawinan beda agama sebagaimana dumaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Penetapan Pengadilan Negeri;
  2. KTP dan KK calon mempelai;
  3. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;

d.    Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;

e.    Paspor;

f.      Surat Ijin Perkawinan dari Kedutaan dan/atau konsulat;

g.    KITAS/KITAP;

h.    Surat Keterangan Lapor Diri atau Surat Tanda Melapor;

i.       Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;

j.       Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;

k.    Surat Keterangan Kewarganegaraan;

l.       Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;

m.  Surat Izin komandan (TNI/POLRI).

n.    Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;

o.    Kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;

  1. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
  2. Izin Perkawinan dari pengadilan dan/atau dari Instansi Pelaksana;
  3. Akta Perjanjian Perkawinan;

 

s.    Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan dan berpakaian rapih serta sopan sebanyak 3 (tiga) lembar;

t.      KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;

  1. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

 

PENCATATAN AKTA PERCERAIAN

Penerbitan Akta Perceraian WNI dan Orang Asing di Daerah

(1)                                  Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)                                  Pencatatan perceraian WNI dengan persyaratan sebagai berikut :

a.    Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;

b.    Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);

c.    KK dan KTP suami/istri;

d.    Paspor;

e.    Surat Keterangan Ganti Nama;

f.      KTP pelapor;

g.    Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

 

PENCATATAN AKTA KEMATIAN

Pencatatan Kematian di Daerah bagi WNI

(1)                 Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.

(2)                 Pencatatan Kematian dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat Keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit/Paramedis;

b.    Surat keterangan kematian dari lurah setempat;

c.    Kutipan akta nikah/Akta perkawinan;

d.    KK dan KTP yang meninggal dunia;

e.    Kutipan akta Kelahiran yang meninggal dunia;

f.      Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia;

g.    Menyertakan  dua orang saksi dan  melampirkan fotokopi  KTP, yang masih berlaku;

h.    Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan;

i.       KTP pelapor yang masih berlaku.

 

Pencatatan Kematian di Daerah Bagi Orang Asing

(1)                 Setiap kematian Orang Asing wajib dilaporkan oleh Keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.

 

 

(2)                 Pencatatan kematian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit/Paramedis;

b.    Surat keterangan kematian dari Lurah setempat;

c.    KK dan KTP yang meninggal;

d.    Kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan yang meninggal;

e.    Kutipan akta Kelahiran yang meninggal;

f.      Paspor;

g.    KITAS/KITAP;

h.    Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;

i.       Menyertakan  dua orang saksi dan melampirkan KTP;

j.       Surat kuasa bermaterai bagi yang pelaporannya dikuasakan;

k.    KTP pelapor yang masih berlaku.

 

Pencatatan Pelaporan Kematian Seseorang  Yang Hilang Atau Mati dan Tidak Ditemukan Jenazahnya Dan/atau Tidak Jelas Identitasnya

(1)                                                              Dalam hal terjadi kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya pencatatan dilakukan  pada Instansi Pelaksana setelah adanya pelaporan.

(2)                                                              Pencatatan kematian  dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Penetapan Pengadilan Negeri mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;

b.    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

c.    KK dan KTP Pelapor.

d.    Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.

 

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK, PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK

Pencatatan Pengangkatan Anak WNI dan Orang Asing di Daerah

(1)                            Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya penetapan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama.

(2)                            Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan :

a.    Penetapan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama;

b.    Kutipan akta Kelahiran anak;

c.    Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang mengangkat anak;

d.    Kutipan akta Kelahiran Orang Tua Angkat;

e.    KK dan KTP orang tua angkat;

f.      Paspor Orang Tua Angkat (bagi Orang Asing);

g.    KITAS/KITAP (bagi Orang Asing);

 

 

 

h.    KTP Pelapor;

i.       Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.

 

Pencatatan Pengakuan Anak Bagi WNI dan Orang Asing

(1)                                                                                     Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(2)                                                                                     Pencatatan pengakuan anak bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah;

b.    Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;

c.    Kutipan akta Kelahiran;

d.    Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung:

e.    Foto copy KK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung;

f.      Surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak;

g.    Surat Keterangan ganti nama.

h.    Menyertakan dua orang saksi dengan membawa foto copy KTP yang masih berlaku;

i.       Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.

(3)                                                                                                      Pencatatan pengakuan anak bagi Orang Asing dilakukan seteleh memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah;

b.    Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;

c.    Kutipan akta Kelahiran anak;

d.    Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung:

e.    Foto copt KK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung;

f.      Paspor;

g.    KITAS/KITAP;

h.    Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor.

 

Pencatatan Pengesahan Anak Bagi WNI dan Orang Asing di Daerah

(1)                                                                                                      Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana   pada saat ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

(2)                                                                                                      Pencatatan pengesahan anak bagi WNI dengan persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat Pengantar dari Rt/Rw dan diketahui Lurah;

b.    Akta perkawinan Orang Tua;

c.    KK dan KTP Orang Tua;

d.    Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;

 

 

e      Kutipan akta Kelahiran anak;

b.    Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;

c.    Surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak;

d.    Surat keterangan Ganti Nama.

(3)                                  Pencatatan pengesahan anak  bagi Orang Asing dengan persyaratan persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah;

b.    Akta perkawinan Orang Tua;

c.    KK dan KTP Orang Tua;

d.    Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;

e      Kutipan akta Kelahiran anak;

e.    Paspor;

f.      KITAS/KITAP;

g.    Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;

h.    Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung;

e.    Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;

f.      Foto copyKK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung.

 

Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Wegara Negara Indonesia dan Orang Asing di luar Daerah

(1)                                  Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana   paling lambat 30 hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

(2)                                  Pencatatan pengesahan anak bagi WNI dengan persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat Pengantar dari Rt/Rw dan diketahui Lurah;

    1. Akta perkawinan Orang Tua;

c.    KK dan KTP Orang Tua;

d.    Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;

e.    Kutipan akta Kelahiran anak;

    1. Paspor;
    2. KITAS/KITAP;

h.    Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor (SKLD);

i.       Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung;

j.       Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;

k.    Foto copyKK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung.

(3)                       Pencatatan pengesahan anak  bagi Orang Asing dengan persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat Pengantar dari RT, RW dan diketahui oleh Lurah;

b.    Kutipan akta Kelahiran Anak;

c.    Kutipan akta perkawinan Orang Tua;

d.    KK dan KTP Orang Tua;

e.    Paspor;

 

 

f.      KITAS/ KITAP;

g.    Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;

h.    Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung.

 

Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Pembatalan Akta-Akta Catatan Sipil

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

(1)                                                                                                                       Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, baik atas inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil dan/atau diminta oleh penduduk.

(2)                                                                                                                       Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :

a.    Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;

b.    KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;

c.    Dokumen yang outentik yang mendukung persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;

    1. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemohon;

e.    KTP Pelapor yang masih berlaku;

f.      Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan;

 

Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

(1)                                                                    Pencatatan pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil.

(2)                                                                    Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatn Sipil dilakukan dengan persyaratan :

a      Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

b      KK dan KTP Orang Tua;

c       Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d      KTP Pelapor yang masih berlaku;

e      Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.

 

Pencatatan Perubahan Nama/Status Kewarganegaraan/Peristiwa Penting lainnya

Pencatatan Perubahan Nama

(1)                 Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat domisili pemohon.

(2)                 Pencatatan Pelaporan perubahan nama dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri.

(3)                 Pencatatan Perubahan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Kutipan akta Kelahiran (asli dan fotokopi );

b.    Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian;

c.    Salinan penetapan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang perubahan nama;

d.    Foto copy KK dan KTP pemohon;

 

 

e.    KTP pelapor;

f.      Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.

 

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

(1)                                                                    Pencatatan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.

(2)                                                                    Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;

b.    Kutipan Akta Catatan Sipil;

c.    Foto copy KK dan KTP pemohon;

d.    Foto copy Paspor.

e.    Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.

 

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

(1)                                                                               Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa penting.

(2)                                                                               Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;

b.    Akta pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya

c.    Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan;

d.    Fotocopy KTP pemohon;

e.    Surat kuasa bermeterai cukup bagi penduduk yang pelaporannya dikuasakan.

 

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 107

Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,-

Pasal 108

Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting.WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,-

 

 

 

 

 

 

Pasal 109

Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. WNI paling banyak Rp. 50.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 100.000,-

Pasal 110

Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan di kenakan Sanksi Administratif : Sanksi Administratif Disiplin Kepegawaian Denda Administratif paling banyak Rp.  10.000.000,-

 

SANKSI PIDANA

Pasal 112

Setiap Penduduk yang dengan sengaja Memalsukan Surat / Dokumen dalam pelaporan

peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-

Pasal 113

Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja Mengubah, menambah, mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan tanpa hak Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-

Pasal 114

Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan. Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-

Pasal 115

Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri KK dan KTP lebih dari satu (Ganda). Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR DAN BESARAN RETRIBUSI

 

Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dikenakan retribusi dengan ketentuan sebagai berikut :

 

NO.

 

JENIS-JENIS  PELAYANAN

RETRIBUSI

( Rp ).

RETRIBUSI

( Rp ).

WNI

ORANG ASING

 

I

 

 

 

 

II

 

 

III

 

 

IV

V

VI

VII

 

 

 

 

 

 

VIII

 

 

 

 

 

 

 

PENCATATAN AKTA PERKAWINAN

a.      Pencatatan di dalam kantor

b.      Pencatatan di luar kantor

c.       Kutipan kedua dan seterusnya

 

PENCATATAN AKTA PERCERAIAN

a.      Pencatatan Akta Perceraian

b.      Kutipan Kedua dan seterusnya

PENCATATAN AKTA PENGAKUAN ANAK

a.      Kutipan Akta Pengakuan Anak

b.      Kutipan Kedua dan seterusnya

PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN

PENCATATAN PERUBAHAN :

a.      Perubahan Nama

b.      Pembatalan Akta

c.       Perbaikan Akta

d.      Perubahan Peristiwa Penting lainnya

e.      Perubahan Status Kewarganegaraan

 

SALINAN AKTA-AKTA PENCATATAN

SIPIL :

a.      Perkawinan

b.      Perceraian

c.       Kematian

d.      Pengakuan Anak

 

 

50.000

150.000

100.000

 

 

200.000

200.000

 

100.000

100.000

150.000

100.000

150.000

 

75.000

75.000

75.000

75.000

75.000

 

 

 

50.000

50.000

50.000

50.000

 

 

150.000

300.000

200.000

 

 

300.000

300.000

 

200.000

200.000

250.000

250.000

250.000

 

100.000

100.000

100.000

100.000

100.000

 

 

 

100.000

100.000

100.000

100.000