PENCATATAN AKTA PERCERAIAN
Penerbitan Akta Perceraian WNI dan Orang Asing di Daerah
- Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pencatatan perceraian WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
- Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
- Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
- KK dan KTP suami/istri;
- Paspor;
- Surat Keterangan Ganti Nama;
- KTP pelapor;
- Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.
0 komentar:
Posting Komentar