Selasa, 17 Juni 2014

PENCATATAN AKTA PERCERAIAN

Penerbitan Akta Perceraian WNI dan Orang Asing di Daerah
  1. Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pencatatan perceraian WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
    2. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
    3. KK dan KTP suami/istri;
    4. Paspor;
    5. Surat Keterangan Ganti Nama;
    6. KTP pelapor;
    7. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.


0 komentar:

Posting Komentar