Selasa, 17 Juni 2014

SANKSI ADMINISTRATIF
  1. Pasal 107
    Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,-
  2. Pasal 108Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting.WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,-
  3. Pasal 109Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. WNI paling banyak Rp. 50.000,- Orang Asing paling banyak Rp. 100.000,-
  4. Pasal 110Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan di kenakan Sanksi Administratif: Sanksi Administratif Disiplin Kepegawaian Denda Administratif paling banyak Rp.  10.000.000,-


SANKSI PIDANA
  1. Pasal 112Setiap Penduduk yang dengan sengaja Memalsukan Surat / Dokumen dalam pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
  2. Pasal 113Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja Mengubah, menambah, mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan tanpa hak Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
  3. Pasal 114Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan. Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
  4. Pasal 115Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri KK dan KTP lebih dari satu (Ganda). Dipidana penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-

  



STRUKTUR DAN BESARAN RETRIBUSI

Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dikenakan retribusi dengan ketentuan sebagai berikut :

NO.

JENIS-JENIS  PELAYANAN
RETRIBUSI
( Rp ).
RETRIBUSI
( Rp ).
WNI
ORANG ASING

I




     II


III


IV
V
VI
VII






VIII







PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
a.      Pencatatan di dalam kantor
b.      Pencatatan di luar kantor
c.       Kutipan kedua dan seterusnya

PENCATATAN AKTA PERCERAIAN
a.      Pencatatan Akta Perceraian
b.      Kutipan Kedua dan seterusnya
PENCATATAN AKTA PENGAKUAN ANAK
a.      Kutipan Akta Pengakuan Anak
b.      Kutipan Kedua dan seterusnya
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN
PENCATATAN PERUBAHAN :
a.      Perubahan Nama
b.      Pembatalan Akta
c.      Perbaikan Akta
d.      Perubahan Peristiwa Penting lainnya
e.      Perubahan Status Kewarganegaraan

SALINAN AKTA-AKTA PENCATATAN
SIPIL :
a.      Perkawinan
b.      Perceraian
c.       Kematian
d.      Pengakuan Anak


50.000
150.000
100.000


200.000
200.000

100.000
100.000
150.000
100.000
150.000

75.000
75.000
75.000
75.000
75.000



50.000
50.000
50.000
50.000


150.000
300.000
200.000


300.000
300.000

200.000
200.000
250.000
250.000
250.000

100.000
100.000
100.000
100.000
100.000



100.000
100.000
100.000
100.000



PENCATATAN PENGANGKATAN ANAKPENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK

Pencatatan Pengangkatan Anak WNI dan Orang Asing di Daerah
  1. Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya penetapan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
    1. Penetapan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama;
    2. Kutipan akta Kelahiran anak;
    3. Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang mengangkat anak;
    4. Kutipan akta Kelahiran Orang Tua Angkat;
    5. KK dan KTP orang tua angkat;
    6. Paspor Orang Tua Angkat (bagi Orang Asing);
    7. KITAS/KITAP (bagi Orang Asing);
    8. KTP Pelapor;
    9. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.


Pencatatan Pengakuan Anak Bagi WNI dan Orang Asing
  1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Pencatatan pengakuan anak bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah;
    2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    3. Kutipan akta Kelahiran;
    4. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung:
    5. Foto copy KK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung;
    6. Surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak;
    7. Surat Keterangan ganti nama.
    8. Menyertakan dua orang saksi dengan membawa foto copy KTP yang masih berlaku;
    9. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.
  3. Pencatatan pengakuan anak bagi Orang Asing dilakukan seteleh memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah;
    2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    3. Kutipan akta Kelahiran anak;
    4. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung:
    5. Foto copt KK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung;
    6. Paspor;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor.


Pencatatan Pengesahan Anak Bagi WNI dan Orang Asing di Daerah
  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana   pada saat ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  2. Pencatatan pengesahan anak bagi WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari Rt/Rw dan diketahui Lurah;
    2. Akta perkawinan Orang Tua;
    3. KK dan KTP Orang Tua;
    4. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    5. Kutipan akta Kelahiran anak;
    6. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
    7. Surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak;
    8. Surat keterangan Ganti Nama.
  3. Pencatatan pengesahan anak  bagi Orang Asing dengan persyaratan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah;
    2. Akta perkawinan Orang Tua;
    3. KK dan KTP Orang Tua;
    4. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    5. Kutipan akta Kelahiran anak;
    6. Paspor;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
    9. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung;
    10. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
    11. Foto copyKK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung.


Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Wegara Negara Indonesia dan Orang Asing di luar Daerah
  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana   paling lambat 30 hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  2. Pencatatan pengesahan anak bagi WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari Rt/Rw dan diketahui Lurah;
    2. Akta perkawinan Orang Tua;
    3. KK dan KTP Orang Tua;
    4. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    5. Kutipan akta Kelahiran anak;
    6. Paspor;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor (SKLD);
    9. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung;
    10. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu;
    11. Foto copyKK/KTP ayah biologis dan Ibu kandung.
  3. Pencatatan pengesahan anak  bagi Orang Asing dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari RT, RW dan diketahui oleh Lurah;
    2. Kutipan akta Kelahiran Anak;
    3. Kutipan akta perkawinan Orang Tua;
    4. KK dan KTP Orang Tua;
    5. Paspor;KITAS/ KITAP;
    6. Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
    7. Kutipan akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
  1. Pencatatan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
  2. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
    2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
    3. Foto copy KK dan KTP pemohon;
    4. Foto copy Paspor.
    5. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.


Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
  1. Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa penting.
  2. Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
    2. Akta pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya
    3. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan;
    4. Fotocopy KTP pemohon;
    5. Surat kuasa bermeterai cukup bagi penduduk yang pelaporannya dikuasakan.
PENCATATAN AKTA KEMATIAN

Pencatatan Kematian di Daerah bagi WNI
  1. Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
  2. Pencatatan Kematian dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat Keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit/Paramedis;
    2. Surat keterangan kematian dari lurah setempat;
    3. Kutipan akta nikah/Akta perkawinan;
    4. KK dan KTP yang meninggal dunia;
    5. Kutipan akta Kelahiran yang meninggal dunia;
    6. Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia;
    7. Menyertakan  dua orang saksi dan  melampirkan fotokopi  KTP, yang masih berlaku;
    8. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan;
    9. KTP pelapor yang masih berlaku.


Pencatatan Kematian di Daerah Bagi Orang Asing
  1. Setiap kematian Orang Asing wajib dilaporkan oleh Keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
  2. Pencatatan kematian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit/Paramedis;
    2. Surat keterangan kematian dari Lurah setempat;
    3. KK dan KTP yang meninggal;
    4. Kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan yang meninggal;
    5. Kutipan akta Kelahiran yang meninggal;
    6. Paspor;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor;
    9. Menyertakan  dua orang saksi dan melampirkan KTP;
    10. Surat kuasa bermaterai bagi yang pelaporannya dikuasakan;
    11. KTP pelapor yang masih berlaku.


Pencatatan Pelaporan Kematian Seseorang yang Hilang Atau Mati dan Tidak Ditemukan Jenazahnya Dan/atau Tidak Jelas Identitasnya
  1. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya pencatatan dilakukan  pada Instansi Pelaksana setelah adanya pelaporan.
  2. Pencatatan kematian  dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Penetapan Pengadilan Negeri mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;
    2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    3. KK dan KTP Pelapor.
    4. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan.
PENCATATAN AKTA PERCERAIAN

Penerbitan Akta Perceraian WNI dan Orang Asing di Daerah
  1. Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pencatatan perceraian WNI dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
    2. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
    3. KK dan KTP suami/istri;
    4. Paspor;
    5. Surat Keterangan Ganti Nama;
    6. KTP pelapor;
    7. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.


AKTA PERKAWINAN

PENCATATAN AKTA PERKAWINAN

Pencatatan Perkawinan di Daerah untuk Warga Negara Indonesia
  1. Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.
  2. Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
    2. KK dan KTP calon mempelai;
    3. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;
    4. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
    5. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
    6. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
    7. Surat Keterangan Kewarganegaraan;
    8. Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;
    9. Surat Izin komandan (TNI/POLRI).
    10. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
    11. Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
    12. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
    13. Izin Perkawinan dari Pengadilan Negeri dan/atau dari Instansi Pelaksana;
    14. Akta Perjanjian Perkawinan;
    15. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar;
    16. KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
    17. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

Pencatatan Perkawinan di Daerah untuk Orang Asing
  1. Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. 
  2. Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
    2. KTP dan KK calon mempelai;
    3. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku; 
    4. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
    5. Paspor; 
    6. Surat Ijin Perkawinan dari Kedutaan dan/atau konsulat; 
    7. KITAS/KITAP; 
    8. Surat Keterangan Melapor Diri dan Surat Tanda Melapor; 
    9. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal; 
    10. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan; 
    11. Surat Keterangan Kewarganegaraan; 
    12. Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya; 
    13. Surat Izin Komandan (TNI/POLRI). 
    14. Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai; 
    15. Kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;
    16. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
    17. Izin Perkawinan dari pengadilan dan/atau dari Instansi Pelaksana;
    18. Akta Perjanjian Perkawinan; 
    19. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan dan berpakaian rapih dan sopan sebanyak 3 (tiga) lembar; 
    20. KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;
    21. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.

Pencatatan Perkawinan Beda Agama Bagi WNI dan Orang Asing

  1. Pencatatan perkawinan beda agama dilaksanakan setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Pencatatan perkawinan beda agama sebagaimana dumaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Penetapan Pengadilan Negeri;
    2. KTP dan KK calon mempelai;
    3. KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;
    4. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
    5. Paspor;
    6. Surat Ijin Perkawinan dari Kedutaan dan/atau konsulat;
    7. KITAS/KITAP;
    8. Surat Keterangan Lapor Diri atau Surat Tanda Melapor;
    9. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
    10. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
    11. Surat Keterangan Kewarganegaraan;
    12. Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;
    13. Surat Izin komandan (TNI/POLRI).
    14. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
    15. Kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;
    16. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
    17. Izin Perkawinan dari pengadilan dan/atau dari Instansi Pelaksana;
    18. Akta Perjanjian Perkawinan;
    19. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan dan berpakaian rapih serta sopan sebanyak 3 (tiga) lembar;
    20. KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;
    21. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.