AKTA PERKAWINAN
PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
Pencatatan Perkawinan di Daerah untuk Warga Negara Indonesia
- Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.
- Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
- KK dan KTP calon mempelai;
- KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
- Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
- Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan;
- Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;
- Surat Izin komandan (TNI/POLRI).
- Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
- Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
- Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
- Izin Perkawinan dari Pengadilan Negeri dan/atau dari Instansi Pelaksana;
- Akta Perjanjian Perkawinan;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar;
- KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
- Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.
Pencatatan Perkawinan di Daerah untuk Orang Asing
- Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.
- Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
- KTP dan KK calon mempelai;
- KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
- Paspor;
- Surat Ijin Perkawinan dari Kedutaan dan/atau konsulat;
- KITAS/KITAP;
- Surat Keterangan Melapor Diri dan Surat Tanda Melapor;
- Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
- Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan;
- Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;
- Surat Izin Komandan (TNI/POLRI).
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai;
- Kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;
- Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
- Izin Perkawinan dari pengadilan dan/atau dari Instansi Pelaksana;
- Akta Perjanjian Perkawinan;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan dan berpakaian rapih dan sopan sebanyak 3 (tiga) lembar;
- KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;
- Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.
Pencatatan Perkawinan Beda Agama Bagi WNI dan Orang Asing
- Pencatatan perkawinan beda agama dilaksanakan setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri.
- Pencatatan perkawinan beda agama sebagaimana dumaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut :
- Penetapan Pengadilan Negeri;
- KTP dan KK calon mempelai;
- KK dan KTP orang tua dan/atau KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
- Paspor;
- Surat Ijin Perkawinan dari Kedutaan dan/atau konsulat;
- KITAS/KITAP;
- Surat Keterangan Lapor Diri atau Surat Tanda Melapor;
- Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
- Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan;
- Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya;
- Surat Izin komandan (TNI/POLRI).
- Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
- Kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;
- Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan;
- Izin Perkawinan dari pengadilan dan/atau dari Instansi Pelaksana;
- Akta Perjanjian Perkawinan;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan dan berpakaian rapih serta sopan sebanyak 3 (tiga) lembar;
- KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;
- Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang pelaporannya di kuasakan.


